Minggu, 30 April 2017

UU No.19 Tentang Hak Cipta - Etika & Profesionalisme TSI

Undang-Undang No.19 Tahun 2002

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I           : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II          : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III         : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV         : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V          : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI         : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII        : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII       : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX         : Biaya (pasal 54)
Bab X          : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI         : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII        : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII       : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV       : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV        : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

Inti dari UU No.19 Tahun 2002

UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·        UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.

contoh etika & profesionalisme dari uu no.19 tentang hak cipta


Jakarta - Jumlah pemburu musik ilegal di dunia maya semakin menjadi-jadi, bahkan hingga kini banyak para seniman seakan tak berdaya menghentikan aksinya. Sebagian cuma bisa pasrah.

Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dody Kurniadi mengatakan sejauh ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya, padahal mekanisme pengaturan soal konten musik ilegal sudah dituliskan pada Undang-undang Hak Cipta.

"Undang-undang tersebut memberi hak untuk mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana, pelanggaran hak cipta, atau mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke pengadilan niaga," ujarnya, dalam keterangan yang diterima detikINET, Senin (15/10/2012).

Tak banyak hal memang yang bisa dilakukan untuk mencegah angka pembajakan yang semakin menjadi-jadi, namun sejauh ini langkah yang diklaim cukup efektif adalah memblokir situs-situs tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan laporan penyalahgunaan konten. 

Heru Nugroho, Dewan Pembina Heal Our Music mengatakan dengan adanya pengaduan terhadap suatu situs yang dianggap menyediakan konten ilegal dari pemegang hak atas konten tersebut, maka pada dasarnya situs yang disebutkan bisa diblokir.

"Tentunya laporan atau aduan pemegang hak atas konten musik tersebut harus didasari oleh dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran dan keabsahan haknya," ujarnya.

Untuk mendukung laporan pemegang hak tersebut, sebaiknya disertakan pendapat hukum (legal opinion) dari para profesional yang independen dalam bidang hukum hak atas kekayaan intelektual, terutama hak cipta (Tim Legal\/ Advokasi Independen).

Laporan dan aduan dari pemegang hak atas konten musik yang didukung dengan pendapat hukum dari Tim Legal\/Advokasi Independen dapat dijadikan dasar bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan. Di antaranya berupa proses penyidikan atas terjadinya pelanggaran hukum, tentunya dengan tidak menyesampingkan pertimbangan dari penyidik terkait.

Dengan demikian maka Kominfo memiliki landasan yang kuat dan dapat melakukan pemblokiran terhadap situs penyedia konten musik ilegal. Jadi, para pemegang hak cipta dihimbau jangan cuma pasrah.

Materi ke 3

referensi:
http://bagusyoga23.blogspot.com/2017/04/etika-profesionalisme-tsi-uu-no19.html
http://indrinovii.blogspot.co.id/2014/04/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html

Jumat, 28 April 2017

Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit Berbasis Web

1. Pendahuluan

  Kebutuhan akan mendapatkan suatu informasi secara cepat dan tepat, telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dunia. Salah satunya adalah kebutuhan akan informasi geografis. Teknologi SIG merupakan suatu teknologi mengenai geografis yang memiliki kemampuan dalam memvisualisasikan data spasial berikut atribut-atributnya.
Jakarta, sebagai Ibu Kota Negara dengan keadaan geografis yang begitu padat, membuat SIG sangat diperlukan, terutama dalam bidang Kesehatan. Dengan dihadapkan pada kenyataan yang ada, maka dibuatlah Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit Berbasis Web, dengan tujuan untuk memberikan informasi mengenai keberadaan suatu Rumah Sakit. Keputusan untuk memilih Rumah Sakit yang tepat dan cepat adalah suatu keputusan yang kritis dan kemungkinan terburuk bisa berdampak hilangnya nyawa seseorang.
Dengan menggunakan metode riset lapangan, metode pustaka, analisis sistem, perancangan sistem dan implementasi sistem, akan dihasilkan suatu SIG Rumah Sakit berbasis Web yang sangat membantu mempercepat pengambilan keputusan dan dapat diakses dari mana saja dengan menggunakan teknologi internet.

2. Sistem Informasi Geografis

Pengertian Sistem Informasi Geografis

Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit, adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan unuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database.

Jenis Data Masukan Sistem Informasi Geografis
Di dalam SIG terdapat 2 jenis data, yaitu:

1. Data Spasial
Data spasial merupakan data yang memuat tentang
lokasi suatu objek dalam peta berdasarkan posisi
geografis objek tersebut di atas bumi dengan
menggunakan sistem koordinat. Data spasial
direpresentasikan dengan Model Vektor dan Model
raster.

2. Data Non-Spasial
Data ini merupakan data yang memuat karakteristik
atau keterangan dari suatu objek yang terdapat dalam
peta yang sama sekali tidak berkaitan dengan posisi
geografi objek tertentu. Sebagai contoh, data atribut
dari sebuah kota adalah luas wilayah, jumlah
penduduk, kepadatan penduduk, tingkat kriminalitas,
dan sebagainya.

Software MapServer

  MapServer merupakan aplikasi freeware dan Open
Source untuk dapat menampilkan Sistem Informasi
Geografis di web. MS4W dilengkapi dengan berbagai
modul tambahan (optional) yang mempermudah kita
membangun dan mengadministrasikan sistem WebGIS.

Software PostgreSQL

  PostgreSQL adalah sebuah object-relational
database management system (ORDBMS) yang bersifat
open source. PostgreSQL tidak dikontrol oleh satu
perusahaan, tetapi memiliki komunitas global pengembang
dan perusahaan untuk mengembangkannya. PostgreSQL
menyediakan fitur yang berguna untuk replikasi basis data.
Fitur-fitur yang disediakan PostgreSQL antara lain DB
Mirror, PGPool, Slony, PGCluster, dan lain-lain.
Meskipun open-source PostgreSQL yang mendukung
standar SQL92 dan SQL99 ini juga mendukung bahasa
pemrograman C, C++, Java, Tcl, Perl, Python, PHP, dan
lain-lain.


Gambaran Umum Aplikasi

  WebGIS ini merupakan sebuah website yang
memiliki fungsi utama sebagai Geographic Information
System (GIS) yaitu sebuah sarana penyampaian informasi
suatu tempat dengan memanfaatkan sebuah peta, yang
dapat membantu mempercepat pengambilan keputusan.
User/pemakai dapat melihat informasi dan mencari tempat
yang diinginkannya. Aplikasi yang dibuat berfokus pada
WebGIS Rumah Sakit di wilayah Kota Jakarta.
Website Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit
ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang ingin
mengetahui informasi Rumah Sakit sekitar Jakarta beserta
letak dan arah menuju keberadaan Rumah Sakit tersebut.
Pengguna dapat memanfaatkan website SIG ini dengan
menggunakan teknologi internet. Admin dapat
menambahkan data dengan mudah apabila diketahui ada
perubahan dari keberadaan Rumah Sakit di sekitar Jakarta.
WebGIS ini menyajikan berbagai fitur yang bisa
digunakan oleh user, diantaranya adalah melihat peta Kota
Jakarta, yang terdiri dari Jakarta Timur, Jakarta Barat,
Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Fitur
Zoom/perbesaran peta juga disediakan, sehingga user bisa
melihat peta dengan perbesaran yang dibutuhkan. Fitur
Print yang digunakan untuk mencetak letak Rumah Sakit
yang diinginkan. Dan fitur Radius yang digunakan untuk
mengetahui letak Rumah Sakit lain dengan jarak tertentu
dari salah satu objek Rumah Sakit yang dipilih.


Pengumpulan Data Spasial dan Non Spasial

  Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan data-data
mengenai informasi geografis yang ingin ditampilkan.
Model data yang digunakan, yaitu data spasial dan data
non spasial. Data Spasial diperoleh dengan mendapatkan
peta Jakarta dalam bentuk .shp dengan data/titik yang telah
tersedia. Dan Data Non Spasial diperoleh dari media
Internet serta Media Pustaka.

A. Data Spasial
• Layer Kota
• Layer Jalan
• Layer Titik

B. Data Non-spasial
• Data Kota
• Data Jalan
• Data Rumah Sakit

Pembahasan Tabel pada Database

1. Tabel geometry_columns
Seminar Nasional dan ExpoTeknik Elektro 2011 E4
23
Tabel geometry_columns digunakan untuk menampung semua tabel yang berhubungan dengan file .shp yang dihasilkan.
2. Tabel Batas
Tabel batas ini berupa file.shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama batas.shp. Tabel ini menggambarkan batas Kota Jakarta secara keseluruhan.
3. Tabel Jakbar
Tabel ini berupa file.shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jakbar.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Barat dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Barat.
4. Tabel Jakpus
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jakpus.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Pusat dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Pusat.
5. Tabel Jaksel
Tabel ini berupa file .shp yang bertipe layer polygon (polyline) dengan nama jaksel.shp. Tabel ini menggambarkan wilayah Jakarta Selatan dan berfungsi memberikan informasi tentang nama-nama Kecamatan di Kota Jakarta Selatan.

Pembuatan Website dan Penggabungan Database

Aplikasi WebGIS tidak dapat dipisahkan dengan adanya sistem manajemen database yang sudah melekat di dalamnya. Ketika ingin menampilkan suatu peta pada halaman web atau browser dengan menggunakan MapServer, ada beberapa tahap yang dilakukan agar peta tersebut tampil pada browser.
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat mapfile (.map). 

MapServer selalu memerlukan sebuah mapfile yang mendeskripsikan apa dan dimana sumber data berada. Mapfile merupakan konfigurasi dari layer-layer yang ingin ditampilkan sehingga peta terlihat pada browser. Isi dari sebuah mapfile terdiri dari beberapa objek, antara lain objek map, objek layer, objek class, objek label dan objek style.Objek map mendefinisikan objek master atau sebagi objek root. Objek ini juga mendefinisikan status, units, size, extent, layer, legend dan lain sebagainya. 

Objek layer mendefinisikan layer-layer yang ingin ditampilkan pada peta. Penulisan layer yang pertama akan diletakkan paling dasar sehingga tampilannya bisa ditutupi oleh tampilan layer berikutnya.
Objek class mendefinisinakan kelas-kelas dari suatu layer yang ditentukan. Setiap layer paling tidak memiliki sebuah kelas. Objek label mendefinisikan label yang kemudian sering dipakai sebagai teks unsur spasial. Objek style digunakan untuk menyimpan parameter-parameter simbol yang dipakai. Dengan objek ini setiap kelas dapat memiliki simbol dengan tipe, ukuran dan warna tersendiri.
Penghubung (koneksi) database (baik spasial maupun non-spasial) juga dapat dikoneksikan dengan adanya map file.

Membuat Template Peta

Untuk menampilkan sebuah peta di web browser diperlukan sebuah template. Template tersebut berfungsi untuk menampilkan komponen-komponen aplikasi peta yang interaktif, seperti petanya itu sendiri, legenda, skala, navigasi zoom in, zoom out, zoom to layer, query, pan dan lain sebagainya. Yang dimaksud template disini yaitu sebuah file yang berekstensi .phtml. Didalam file template ini mencakup baris-baris kode mapfile dan php.

Membuat Website pada MapServer dan Penggabungan Database dengan PHP

Agar isi dan tampilan website lebih menarik maka diperlukan suatu interface atau antarmuka. Interface merupakan gambar atau image dan segala sesuatu yang tampil pada monitor. Interface berperan sebagai tempat antara program dan pengguna yang saling berinteraksi satu sama lain.
Konsep rancangan yang digunakan dalam pembuatan WebGIS ini menekankan pada beberapa aspek, yaitu:

1. Komunikatif
WebGIS ini memiliki konsep komunikatif yaitu memiliki keterhubungan antara program, isi pesan atau informasi yang ditampilkan, serta pemakai/user.
2. Estetis
Konsep estetis ini berfungsi untuk memberikan suatu keindahan, sehingga lebih menarik minat pengunjung untuk lebih menggali informasi yang ditawarkan dari WebGIS ini.
3. Ekonomis
Konsep ini memperhatikan faktor ekonomis dalam arti ukuran file yang digunakan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kecepatan akses yang ada pada WebGIS ini.