Minggu, 30 April 2017

UU No.19 Tentang Hak Cipta - Etika & Profesionalisme TSI

Undang-Undang No.19 Tahun 2002

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I           : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II          : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III         : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV         : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V          : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI         : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII        : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII       : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX         : Biaya (pasal 54)
Bab X          : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI         : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII        : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII       : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV       : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV        : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

Inti dari UU No.19 Tahun 2002

UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·        UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.

contoh etika & profesionalisme dari uu no.19 tentang hak cipta


Jakarta - Jumlah pemburu musik ilegal di dunia maya semakin menjadi-jadi, bahkan hingga kini banyak para seniman seakan tak berdaya menghentikan aksinya. Sebagian cuma bisa pasrah.

Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dody Kurniadi mengatakan sejauh ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya, padahal mekanisme pengaturan soal konten musik ilegal sudah dituliskan pada Undang-undang Hak Cipta.

"Undang-undang tersebut memberi hak untuk mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana, pelanggaran hak cipta, atau mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke pengadilan niaga," ujarnya, dalam keterangan yang diterima detikINET, Senin (15/10/2012).

Tak banyak hal memang yang bisa dilakukan untuk mencegah angka pembajakan yang semakin menjadi-jadi, namun sejauh ini langkah yang diklaim cukup efektif adalah memblokir situs-situs tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan laporan penyalahgunaan konten. 

Heru Nugroho, Dewan Pembina Heal Our Music mengatakan dengan adanya pengaduan terhadap suatu situs yang dianggap menyediakan konten ilegal dari pemegang hak atas konten tersebut, maka pada dasarnya situs yang disebutkan bisa diblokir.

"Tentunya laporan atau aduan pemegang hak atas konten musik tersebut harus didasari oleh dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran dan keabsahan haknya," ujarnya.

Untuk mendukung laporan pemegang hak tersebut, sebaiknya disertakan pendapat hukum (legal opinion) dari para profesional yang independen dalam bidang hukum hak atas kekayaan intelektual, terutama hak cipta (Tim Legal\/ Advokasi Independen).

Laporan dan aduan dari pemegang hak atas konten musik yang didukung dengan pendapat hukum dari Tim Legal\/Advokasi Independen dapat dijadikan dasar bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan. Di antaranya berupa proses penyidikan atas terjadinya pelanggaran hukum, tentunya dengan tidak menyesampingkan pertimbangan dari penyidik terkait.

Dengan demikian maka Kominfo memiliki landasan yang kuat dan dapat melakukan pemblokiran terhadap situs penyedia konten musik ilegal. Jadi, para pemegang hak cipta dihimbau jangan cuma pasrah.

Materi ke 3

referensi:
http://bagusyoga23.blogspot.com/2017/04/etika-profesionalisme-tsi-uu-no19.html
http://indrinovii.blogspot.co.id/2014/04/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html

0 komentar:

Posting Komentar